Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
UAPBUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. UAP BUN TK atas Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan dilaksanakan oleh BKF;
b. UAP BUN TK atas Pengelola PNBP yang Dikelola DJA dilaksanakan oleh DJA;
c. UAP BUN TK atas Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN dilaksanakan oleh DJKN;
d. UAP BUN TK atas:
1. Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
2. Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan
3. Pengelola Utang PFK Pegawai;
dilaksanakan oleh DJPBN; dan
e. UAP BUN TK atas Pengelola Utang PFK Pajak Rokok dilaksanakan oleh DJPK.
Koreksi Anda
