Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAKKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; dan b. UAKKPA BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain- lain dalam Pengelolaan DJKN.
Koreksi Anda