Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal UAKPA BUN TK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menatausahakan BMN, UAKPA BUN TK dimaksud juga bertindak sebagai UAKPLB BUN.
(2) UAKPLB BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menatausahakan BMN sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
Koreksi Anda
