Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain: a. Pengeluaran kerja sama internasional yang mencakup pembayaran iuran keikutsertaan pemerintah INDONESIA dalam organisasi internasional dan tidak menimbulkan hak suara di luar ketentuan Keputusan Nomor 64 tahun 1999 tentang Keanggotaan INDONESIA Dan Kontribusi Pemerintah Pada Organisasi-Organisasi Internasional, yang dibiayai dari Bagian Anggaran BUN seperti trust fund dan kontribusi; b. Pengeluaran perjanjian internasional yang mencakup transaksi yang timbul sebagai akibat dari perjanjian-perjanjian antara pemerintah INDONESIA dengan pihak lain di dunia internasional dan dibiayai dari Bagian Anggaran BUN; dan c. Pendapatan dan belanja/beban selisih kurs dan biaya transfer atas Pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional. (2) Belanja/beban dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa kontribusi fiskal dalam bentuk tunai atas sebagian biaya pembangunan proyek yang dilaksanakan melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam rangka penyediaan layanan infrastruktur yang terjangkau bagi masyarakat termasuk biaya studi kelayakan dan pembayaran fasilitas penyiapan proyek. (3) PNBP yang dikelola oleh DJA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c antara lain: a. Pendapatan minyak bumi dan gas bumi; b. Pendapatan panas bumi; dan c. Setoran Lainnya, antara lain setoran dari otorita asahan. (4) Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d antara lain: a. Aset Bekas Milik Asing/Cina; b. BMN yang berasal dari Pertambangan antara lain: 1. BMN Yang Berasal Dari KKKS; dan 2. BMN Yang Berasal Dari Kontraktor PKP2B. c. Aset Eks Pertamina; d. BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN; e. Aset yang timbul dari pemberian BLBI antara lain: 1. Piutang pada Bank Dalam Likuidasi (BDL); 2. Aset Eks BPPN; 3. Aset Eks Kelolaan PT PPA; dan 4. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT PPA. f. Aset Lain-Lain dalam Pengelolaan DJKN antara lain: 1. Barang gratifikasi; 2. BMN dari pembubaran entitas non kementerian negara/lembaga; 3. Aset yang berasal dari kerjasama internasional; dan 4. Aset lain-lain dalam penguasaan Pengelola Barang. (5) Belanja/beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e antara lain: a. Belanja/Beban Pensiun; b. Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan; c. Belanja/Beban Jamkesmen; d. Belanja/Beban Jamkestama; e. Belanja/Beban JKK; f. Belanja/Beban JKM; g. Belanja/Beban Program THT; h. Belanja/Beban PPN RTGS BI; dan i. Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog. (6) Pendapatan dan belanja/beban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f antara lain: a. Pendapatan berupa Selisih Lebih Dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas; b. Pendapatan Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; c. Pendapatan lainnya dalam Pengelolaan Kas Negara; d. Belanja/beban berupa Selisih Kurang dalam Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan kas; e. Belanja/Beban Selisih Kurs Terealisasi dalam Pengelolaan Rekening Milik BUN; dan f. Belanja/Beban Transaksi Pengelolaan Kas Negara. (7) Utang PFK Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran/potongan PFK Pegawai dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pegawai; dan (8) Utang PFK Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h merupakan selisih lebih/kurang antara penerimaan setoran PFK Pajak Rokok dan pembayaran pengembalian penerimaan PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda