Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan sistem akuntansi untuk transaksi khusus, antara lain: a. Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional; b. Belanja/beban dukungan kelayakan; c. PNBP yang dikelola oleh DJA; d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN; e. Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank INDONESIA (PPN RTGS BI), dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog; f. Pendapatan dan belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara; g. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai; dan h. Utang PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda