Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan sistem akuntansi untuk transaksi khusus, antara lain:
a. Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional;
b. Belanja/beban dukungan kelayakan;
c. PNBP yang dikelola oleh DJA;
d. Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN;
e. Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank INDONESIA (PPN RTGS BI), dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
f. Pendapatan dan belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara;
g. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai; dan
h. Utang PFK Pajak Rokok.
Koreksi Anda
