Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 266-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan pada SATK dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum dalam Modul Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
