Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas dapat mengadakan Penasehat Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
No.2063, 2015
(3) Dalam rangka peningkatan kapasitas PJPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas dapat membantu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dalam melaksanakan identifikasi dan/atau pelatihan.
(4) Sejak diterbitkannya Surat Keputusan Penugasan, setiap Badan Usaha Milik Negara yang diberi penugasan untuk melaksanakan Fasilitas wajib:
a. menyampaikan laporan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3);
b. menyampaikan Hasil Keluaran sementara, apabila diminta oleh Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dan/atau PJPK;
c. menyampaikan Hasil Keluaran final kepada PJPK sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12, dengan tembusan dan satu
ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.
(5) Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk melaksanakan Fasilitas, termasuk Penasehat Transaksi, harus melakukan tindakan-tindakan yang mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas.
(6) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q.
Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat memberikan masukan dan arahan kepada setiap Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk
melaksanakan Fasilitas sepanjang berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas.
Koreksi Anda
