Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan penugasan khusus kepada Badan Usaha Milik Negara tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk melaksanakan Fasilitas berdasarkan pertimbangan bahwa Fasilitas yang disediakan akan lebih efektif dan efisien jika dilaksanakan melalui penugasan khusus.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penugasan yang diterbitkan untuk setiap Proyek KPBU yang mendapatkan Fasilitas.
(3) Atas pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendapatkan kompensasi dan margin yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembayaran kompensasi dan margin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembayaran kompensasi dan margin diatur dalam Perjanjian Penugasan
Koreksi Anda
