Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur bertindak sebagai pelaksana fasilitas dan melaksanakan fasilitas berdasarkan Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas. (2) Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mengacu pada Kesepakatan Induk yang berisi paling kurang: a. mengenai jenis dan lingkup Fasilitas; b. Hasil Keluaran; c. berakhirnya Fasilitas; dan d. hak dan kewajiban lainnya dari kedua belah pihak dalam rangka pelaksanaan Fasilitas. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur sebagai pelaksana fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan tugas pokok yang meliputi: a. mengelola dan mengadministrasikan kegiatan- kegiatan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas, berupa pemberian asistensi dan/atau konsultasi kepada PJPK sesuai dengan jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan, termasuk menyusun dan menyampaikan Hasil Keluaran; b. menyusun tata kelola pelaksanaan Fasilitas untuk dituangkan dalam Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas, termasuk menyusun dan merancang Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas tersebut; dan c. menjalin hubungan kerja yang harmonis dengan PJPK berdasarkan tata kelola pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta membangun kerjasama dan menjalankan koordinasi yang baik dengan pihak-pihak lainnya yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas atau yang mempengaruhi pencapaian hasil pelaksanaan Fasilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id