Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan Fasilitas wajib bekerjasama dan menjalankan koordinasi yang baik sejak disediakan dan selama berlangsungnya pelaksanaan Fasilitas. (2) Dalam rangka kerjasama dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK MENETAPKAN pembentukan tim koordinasi yang bertugas untuk mengatasi segala persoalan dan/atau hambatan yang timbul selama pelaksanaan Fasilitas. (3) Susunan keanggotaan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas pihak-pihak di luar PJPK yang memiliki pengaruh langsung terhadap pelaksanaan Fasilitas. (4) Kegiatan tim koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran PJPK. No.2063, 2015
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id