Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK menerima Hasil Keluaran, dan wajib melaksanakan kegiatan selanjutnya dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU berdasarkan Hasil Keluaran. (2) Setiap Hasil Keluaran disusun dan disampaikan kepada PJPK dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagai berikut: a. dituangkan dalam dua bahasa (bilingual), yaitu Bahasa Inggris dan Bahasa INDONESIA, sesuai dengan kaidah-kaidah tata bahasa yang berlaku pada kedua bahasa tersebut; b. berisi informasi-informasi yang jelas dan tidak saling bertentangan dalam satu kajian/dokumen dengan kajian/dokumen yang lain; dan c. menyajikan kesimpulan yang jelas dan mudah dipahami.
Koreksi Anda