Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Fasilitas dibantu oleh para Penasehat Transaksi yang diadakan dan dipilih dengan memperhatikan kualifikasi masing-masing sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Fasilitas.
(2) Setiap Penasehat Transaksi harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan segala tugas dan kewajibannya kepada pelaksana Fasilitas sesuai dengan
kode etik atau kaidah yang berlaku pada profesi masing- masing.
Koreksi Anda
