Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melakukan identifikasi/verifikasi atas kesiapan PJPK untuk menerima Fasilitas dan kemampuannya untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan Proyek KPBU berdasarkan Hasil Keluaran.
(2) Apabila berdasarkan identifikasi/verifikasi diperoleh kesimpulan bahwa PJPK belum memiliki kapasitas yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur dapat mengadakan pelatihan dalam rangka peningkatan kapasitas PJPK.
(3) Pelaksanaan identifikasi/verifikasi dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dibiayai dari Dana Penyiapan Proyek.
Koreksi Anda
