Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka persiapan pelaksanaan Fasilitas PJPK wajib: a. menandatangani Kesepakatan Induk setelah dikabulkannya Permohonan Fasilitas; b. MENETAPKAN pembentukan tim yang bertugas untuk melaksanakan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU setelah penandatanganan Kesepakatan Induk; dan c. menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Fasilitas setelah tim sebagaimana dimaksud dalam huruf b dibentuk. (2) Guna mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas, sejak dimulai hingga berakhirnya pelaksanaan Fasilitas PJPK wajib: a. memastikan tersedianya akses atas segala informasi, baik lisan maupun tertulis dalam bentuk apapun, yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan Fasilitas; b. mengadakan dan mendapatkan dukungan dari segala pemangku kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU; c. memberikan arahan strategis untuk permasalahan yang mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau pelaksanaan Proyek KPBU yang tidak dapat diselesaikan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini atau oleh pejabat di bawah kelembagaan PJPK yang terkait; d. memastikan agar proses pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU dapat berjalan tanpa gangguan, dalam hal terjadinya perubahan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau pada kelembagaan di bawah PJPK yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Fasilitas dan/atau Proyek KPBU; e. memastikan agar setiap pihak yang berada di bawah kelembagaan PJPK tidak melakukan tindakan- tindakan yang dapat mengganggu keberhasilan pelaksanaan Fasilitas; dan No.2063, 2015 f. melakukan sosialisasi atas pelaksanaan Proyek KPBU kepada masyarakat. (3) Dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK tidak boleh menunjuk atau mengadakan kesepakatan dengan pihak lain untuk melakukan hal-hal serupa dengan hal-hal yang disediakan dan dilakukan dalam rangka Fasilitas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id