Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PJPK mengajukan Permohonan Fasilitas kepada Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Pengajuan permohonan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi segala kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 5. (3) Permohonan Fasilitas untuk jenis Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), diajukan oleh PJPK setelah PJPK menyelesaikan Tahap Perencanaan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. No.2063, 2015 (4) Permohonan Fasilitas untuk jenis Fasilitas Pendampingan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), diajukan oleh PJPK setelah PJPK menyelesaikan Tahap Penyiapan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. (5) Permohonan Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas diajukan oleh PJPK setelah PJPK menyelesaikan Kajian Awal Prastudi Kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU. (6) Pengajuan permohonan Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas maupun Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan dengan melampirkan dokumen, informasi dan/atau pernyataan dari PJPK yang menunjukkan bahwa kriteria dan persyaratan yang diwajibkan bagi proyek-proyek tersebut telah terpenuhi. (7) PJPK bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari segala dokumen, informasi baik berupa data atau angka dan/atau segala pernyataan mengenai Proyek KPBU yang disediakan, dibuat dan disampaikannya dalam rangka pengajuan Permohonan Fasilitas. (8) Menteri Keuangan selaku penyedia Fasilitas menentukan sepenuhnya mengenai jenis dan ruang lingkup Fasilitas yang disediakan kepada PJPK termasuk cara pelaksanaannya, setelah mempertimbangkan kebutuhan PJPK, sifat dan karakteristik serta kondisi faktual pada Proyek KPBU yang bersangkutan. (9) Persetujuan atas Permohonan Fasilitas tidak menyebabkan terjadinya pengalihan wewenang atau tanggung jawab dari PJPK atas pelaksanaan Proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda