Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dibiayai dengan Dana Penyiapan Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Dana Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja negara yang dicatat pada Belanja Kontribusi Fasilitas Penyiapan Proyek, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai tata cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (3) Anggaran Belanja Kontribusi Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dengan memperhatikan: a. kemampuan keuangan negara (kapasitas fiskal); b. kesinambungan fiskal; dan c. pengelolaan risiko fiskal. (4) Tata cara penganggaran, pengalokasian, pencairan dan pelaporan Belanja Kontribusi Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id