Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan Fasilitas yang disediakan untuk Proyek KPBU Prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
