Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat disediakan apabila:
a. PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); dan
b. hasil Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) tersebut diketahui bahwa Proyek KPBU yang bersangkutan diminati oleh para calon investor.
Koreksi Anda
