Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas untuk Proyek KPBU lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat disediakan apabila: a. PJPK telah melakukan Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding); dan b. hasil Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) tersebut diketahui bahwa Proyek KPBU yang bersangkutan diminati oleh para calon investor.
Koreksi Anda