Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
No.2063, 2015 Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas dapat disediakan apabila: a. Proyek KPBU telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas. b. Jenis Fasilitas yang dimohonkan adalah: 1. Fasilitas Penyiapan Proyek untuk penyiapan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau 2. Fasilitas Pendampingan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Pasal.id