Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
No.2063, 2015
Fasilitas untuk Proyek KPBU Prioritas dapat disediakan apabila:
a. Proyek KPBU telah memenuhi seluruh kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas.
b. Jenis Fasilitas yang dimohonkan adalah:
1. Fasilitas Penyiapan Proyek untuk penyiapan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3); dan/atau
2. Fasilitas Pendampingan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Koreksi Anda
