Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disediakan untuk:
a. Proyek KPBU Prioritas; dan
b. Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Jenis Fasilitas yang dapat disediakan untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Fasilitas Penyiapan Proyek; dan/atau
b. Fasilitas Pendampingan Transaksi.
(3) Jenis Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. penyiapan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan; dan
b. penyiapan kajian dan/atau dokumen pendukung untuk Kajian Akhir Prastudi Kelayakan.
(4) Jenis Fasilitas Pendampingan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. pelaksanaan pengadaan Badan Usaha;
b. pelaksanaan penandatanganan Perjanjian KPBU;
dan
c. perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
Koreksi Anda
