Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disediakan untuk: a. Proyek KPBU Prioritas; dan b. Proyek KPBU lainnya yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Jenis Fasilitas yang dapat disediakan untuk Proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Fasilitas Penyiapan Proyek; dan/atau b. Fasilitas Pendampingan Transaksi. (3) Jenis Fasilitas Penyiapan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. penyiapan Kajian Akhir Prastudi Kelayakan; dan b. penyiapan kajian dan/atau dokumen pendukung untuk Kajian Akhir Prastudi Kelayakan. (4) Jenis Fasilitas Pendampingan Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut: a. pelaksanaan pengadaan Badan Usaha; b. pelaksanaan penandatanganan Perjanjian KPBU; dan c. perolehan pembiayaan untuk Proyek KPBU (financial close), sepanjang merupakan bagian dari tanggung jawab yang dialokasikan kepada PJPK berdasarkan Perjanjian KPBU.
Koreksi Anda