Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-08-2015 Tahun 2015 tentang FASILITAS DALAM RANGKA PENYIAPAN DAN PELAKSANAAN TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas merupakan salah satu yang disiapkan, disediakan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam rangka mendukung percepatan penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk menyediakan layanan kepada masyarakat.
(2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan kepada PJPK guna membantu PJPK dalam meningkatkan efektifitas pelaksanaan Penyiapan Proyek KPBU dan/atau Pelaksanaan Transaksi KPBU, guna memenuhi kualitas yang diharapkan dan sesuai dengan waktu yang diperkirakan.
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sarana yang bertujuan untuk:
a. menyelaraskan dan/atau mengintegrasikan proses penyediaan fasilitas oleh Menteri Keuangan untuk Proyek KPBU berupa Dukungan Kelayakan, Penjaminan Infrastruktur, dan penerapan skema pengembalian investasi dalam bentuk Pembayaran atas Ketersediaan Layanan dalam satu rangkaian proses yang efektif dan efisien; dan
b. membangun standar kajian dan/atau dokumen yang dibutuhkan dalam Penyiapan Proyek KPBU dan/atau Pelaksanaan Transaksi KPBU, khususnya kajian Prastudi Kelayakan dan dokumen rancangan
Perjanjian KPBU, yang mampu menarik minat dan partisipasi Badan Usaha pada Proyek KPBU tertentu serta untuk mendukung kemajuan pelaksanaan KPBU di masa yang akan datang.
Koreksi Anda
