Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 BUN menyampaikan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(3) kepada UAPPA BUN setiap triwulanan, semesteran, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LRA dan Neraca, disampaikan triwulanan; dan
b. LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK, disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
