Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara ini dibuat sebagai bukti yang sah dalam rangkap 2 (dua) bermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA Nama:……………(19)…………………….
NIP………………(20)…………………..
PIHAK PERTAMA Nama:………………(21)……………… NIP……………………(22)…………….
materai materai
TATA CARA PENGISIAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) NOMOR URAIAN
(1) Diisi dengan Kop Surat.
(2) Diisi dengan nomor BAST.
(3) Diisi dengan hari terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST).
(4) Diisi dengan tanggal terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST).
(5) Diisi dengan tahun terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST).
(6) Diisi tempat terjadinya Berita Acara Serah Terima (BAST).
(7) Diisi dengan nama Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain.
(8) Diisi dengan NIP Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(9) Diisi dengan pangkat/golongan Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(10) Diisi dengan nama jabatan pejabat yang bersangkutan.
(11) Diisi dengan nama Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Belanja Lain-Lain.
(12) Diisi dengan NIP Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(13) Diisi dengan pangkat/ golongan Kuasa Pengguna Anggaran yang bersangkutan.
(14) Diisi dengan jabatan pejabat yang bersangkutan.
(15) Diisi dengan nama unit kerja KPA Belanja Lain-Lain.
(16) Diisi dengan nilai rupiah BMN yang diserahterimakan.
(17) Diisi dengan jenis BMN yang diserahterimakan.
(18) Diisi dengan jumlah dalam rupiah BMN yang diserahterimakan.
(19) Diisi dengan nama PIHAK KEDUA.
(20) Diisi dengan NIP PIHAK KEDUA.
(21) Diisi dengan nama PIHAK PERTAMA.
(22) Diisi dengan NIP PIHAK PERTAMA.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 265/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Koreksi Anda
