Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 265/PMK.05/2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN FORMAT BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) KOP SURAT (1) BERITA ACARA SERAH TERIMA Nomor :…………………… (2) Pada Hari ini,……(3)………..
tanggal ………(4)………… tahun …………(5)…….
bertempat di ………(6)……, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Nama :
………………..(7)……………….
NIP :
………………..(8)……………… Pangkat/Gol :
…………………(9)…………..
Jabatan :
…………………(10)………… Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangan selaku pengguna Anggaran/Pengguna Barang Belanja Lain-Lain untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II.
Nama :
…………………(11)……………..
NIP :
…………………(12)……………..
Pangkat/Gol :
………………….(13)……………… Jabatan :
…………………(14)…………….
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kuasa Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Barang Belanja Lain-Lain untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Telah melakukan serah terima Barang Milik Negara yang pengadaanya dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab mutlak Kuasa Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Barang ………(15)…………… (Kementerian Negara /Lembaga/Pihak Lain)* berdasarkan DIPA Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA. 999.08) dengan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
Koreksi Anda
