Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) UAKPA BUN menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) kepada UAPPA-E1 BUN setiap bulan, semester, dan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. LRA dan Neraca, disampaikan setiap bulan; dan
b. LRA, LO, LPE, Neraca dan CaLK disampaikan setiap semesteran dan tahunan.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan jadwal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan konsolidasian BUN.
Koreksi Anda
