Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang Belanja Lain-Lain diakui pada saat hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan. (2) Utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan. (3) Pengakuan dan pengukuran utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan ketersediaan alokasi dan pagu anggaran Belanja Lain-Lain tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya. (4) Nilai utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada Neraca sebagai utang jangka pendek dan diungkapkan secara memadai pada CaLK. (5) Pengurangan atau penghapusan nilai utang Belanja Lain-Lain pada Neraca berdasarkan dokumen pengeluaran negara yang membebani rekening kas negara atau dokumen penghapusan utang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id