Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Utang Belanja Lain-Lain diakui pada saat hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan.
(2) Utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada Negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan.
(3) Pengakuan dan pengukuran utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperhatikan ketersediaan alokasi dan pagu anggaran Belanja Lain-Lain tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
(4) Nilai utang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada Neraca sebagai utang jangka pendek dan diungkapkan secara memadai pada CaLK.
(5) Pengurangan atau penghapusan nilai utang Belanja Lain-Lain pada Neraca berdasarkan dokumen pengeluaran negara yang membebani rekening kas negara atau dokumen penghapusan utang.
Koreksi Anda
