Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal realisasi Belanja Lain-Lain menghasilkan BMN, transaksi perolehan BMN diakui pada saat BMN diterima oleh KPA BUN.
(2) Transaksi perolehan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen serah terima barang.
(3) Transaksi perolehan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disajikan pada Neraca.
(4) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diungkapkan secara memadai pada CaLK dengan memperhatikan informasi mutasi BMN.
(5) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan dari Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN kepada satuan kerja pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang mengelola Belanja Lain-Lain.
(6) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Pejabat Eselon I di Kementerian
Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melaksanakan fungsi kesekretariatan.
(7) Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember tahun berkenaan atau sampai dengan berakhirnya kegiatan.
(8) Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disampaikan Direktur Jenderal Anggaran selaku Pembantu Pengguna Barang kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara selaku Pengelola Barang.
(9) Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN yang telah diserahterimakan dan berada di Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Koreksi Anda
