Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Piutang Belanja Lain-Lain diakui pada saat ditetapkannya surat ketetapan piutang oleh KPA BUN. (2) Piutang Belanja Lain-Lain diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat ketetapan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Nilai piutang Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada Neraca dalam pos aset lancar sebagai piutang bukan pajak. (4) UAKPA BUN melakukan analisis kualitas piutang Belanja Lain-Lain untuk menentukan nilai penyisihan piutang tidak tertagih dan beban penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang. (5) Penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan kontra akun piutang Belanja Lain-Lain yang disajikan pada Neraca dalam pos aset lancar sebagai piutang bukan pajak. (6) Beban penyisihan piutang tidak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan pada LO. (7) Piutang, penyisihan piutang tidak tertagih, dan beban penyisihan piutang tidak tertagih diungkapkan secara memadai pada CaLK. (8) Pengurangan atau penghapusan nilai Piutang Belanja Lain-Lain pada Neraca berdasarkan dokumen pelunasan berupa surat setoran ke rekening kas negara atau dokumen penyelesaian piutang negara yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang.
Koreksi Anda