Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Belanja Lain-Lain secara kas atas belanja tahun anggaran berjalan dicatat sebagai pengurang realisasi Belanja Lain- Lain tahun anggaran berjalan yang disajikan pada LRA dan pengurang Beban Lain-Lain yang disajikan pada LO pada saat diterima oleh Kas Negara.
(2) Pengembalian Belanja Lain-Lain secara kas atas belanja pada tahun anggaran sebelumnya dicatat sebagai pendapatan Lain-Lain yang disajikan pada LRA dan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disajikan pada LO pada saat diterima oleh Kas Negara.
Koreksi Anda
