Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Lain-Lain diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara. (2) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto. (3) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA
Koreksi Anda