Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Belanja Lain-Lain diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto.
(3) Belanja Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA
Koreksi Anda
