Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Beban Lain-Lain diakui pada saat:
a. resume tagihan yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN; dan/atau
b. timbulnya kewajiban berdasarkan hasil perhitungan rekonsiliasi dengan unit teknis dan verifikasi oleh KPA BUN.
2. Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran.
3. Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi unit teknis dan verifikasi oleh KPA BUN.
4. Beban Lain-Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
Koreksi Anda
