Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Belanja Lain-Lain yang terdiri atas:
a. Beban Lain-Lain;
b. Belanja Lain-Lain; dan
c. Aset dan kewajiban terkait transaksi Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda
