Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Belanja Lain-Lain yang terdiri atas: a. Beban Lain-Lain; b. Belanja Lain-Lain; dan c. Aset dan kewajiban terkait transaksi Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id