Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAKPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang BUN. (2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAPPA- E1 BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 BUN. (3) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain selaku UAPPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c menatausahakan BMN, unit akuntansi dimaksud juga bertindak sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang BUN. (4) Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) melakukan penatausahaan dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BMN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 265-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id