Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
(2) UAPBUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Subsidi dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.
(4) Laporan Keuangan tingkat UAPBUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. Neraca;
d. LPE; dan
e. CaLK.
(5) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan keuangan lingkup bendahara umum negara dan kementerian negara/lembaga.
Koreksi Anda
