Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi untuk Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda
