Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Laporan Keuangan Belanja Subsidi untuk Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain.
Koreksi Anda