Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Utang subsidi timbul akibat perhitungan selisih kurang antara pembayaran subsidi oleh pemerintah pada tahun anggaran berjalan dengan penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh perusahaan/lembaga tertentu pada periode yang sama. (2) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui pada saat dokumen hasil perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi diterbitkan oleh KPA BUN. (3) Utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen hasil rekonsiliasi dan verifikasi antara perhitungan pembayaran subsidi dan penyaluran subsidi yang diterbitkan oleh KPA BUN. (4) Nilai utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan. (5) Nilai utang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan pada Neraca sebagai Utang Subsidi dalam pos Kewajiban Jangka Pendek. (6) Utang Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diungkapkan secara memadai berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi pada CaLK. (7) Pengurangan atau penghapusan nilai utang subsidi pada Neraca berdasarkan dokumen pengeluaran negara yang membebani rekening kas negara atau dokumen restrukturisasi atau penghapusan utang.
Koreksi Anda