Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Piutang subsidi timbul akibat perhitungan selisih lebih antara pembayaran subsidi oleh pemerintah pada tahun anggaran berjalan dengan penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh perusahaan/lembaga tertentu pada periode yang sama.
(2) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui pada saat dokumen perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi diterbitkan oleh KPA BUN.
(3) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen hasil rekonsiliasi dan verifikasi antara perhitungan pembayaran subsidi dan penyaluran subsidi yang diterbitkan oleh KPA BUN.
(4) Nilai piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan APIP dan/atau Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Nilai piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disajikan pada Neraca dalam pos aset lancar sebagai piutang bukan pajak.
(6) Piutang subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diungkapkan secara memadai berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi pada CaLK.
(7) Pengurangan atau penghapusan nilai piutang subsidi pada Neraca berdasarkan dokumen pelunasan berupa surat setoran ke rekening kas negara, dokumen perjanjian kompensasi penyaluran subsidi, atau dokumen penyelesaian piutang negara yang mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
Koreksi Anda
