Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Beban Subsidi dan Belanja Subsidi diungkapkan secara memadai dalam CaLK berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi.
(2) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi perbandingan pagu Belanja Subsidi dengan realisasi Belanja Subsidi, perbandingan dengan realisasi Belanja Subsidi tahun anggaran sebelumnya, rincian realisasi Belanja Subsidi berdasarkan klasifikasi subsidi, pengungkapan kenaikan/penurunan pengakuan Beban Subsidi, dan pengungkapan Beban Subsidi berdasarkan klasifikasi subsidi.
Koreksi Anda
