Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Pengembalian Belanja Subsidi secara kas atas belanja tahun anggaran berjalan dicatat sebagai pengurang realisasi Belanja Subsidi tahun anggaran berjalan yang disajikan pada LRA dan pengurang Beban Subsidi disajikan pada LO pada saat diterima oleh Kas Negara.
(2) Pengembalian Belanja Subsidi secara kas atas belanja pada tahun anggaran sebelumnya dicatat sebagai pendapatan Lain-Lain yang disajikan pada LRA dan pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disajikan pada LO pada saat diterima oleh Kas Negara.
Koreksi Anda
