Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) Belanja Subsidi diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
(2) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara berdasarkan asas bruto.
(3) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan pada LRA.
Koreksi Anda
