Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban Subsidi diakui pada saat: a. resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN; dan/atau b. timbulnya kewajiban berdasarkan hasil perhitungan dan rekonsiliasi dengan unit teknis, dan verifikasi oleh KPA BUN. (2) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran. (3) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. (4) Beban Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disajikan pada LO.
Koreksi Anda