Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan
informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi belanja subsidi yang terdiri atas:
a. Beban Subsidi;
b. Belanja Subsidi; dan
c. Aset dan kewajiban terkait transaksi Belanja Subsidi.
Koreksi Anda
