Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 264-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
Teks Saat Ini
(1) SABS merupakan sub sistem dari Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN).
(2) Dalam rangka pelaksanaan SABS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dibentuk unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, yang terdiri atas:
a. UAKPA BUN;
b. UAPPA-E1 BUN;
c. UAPPA BUN; dan
d. UAPBUN.
(3) SABS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
(4) Sistem aplikasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sistem aplikasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dimulai dari proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan pada BUN dan Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. LRA;
b. LO;
c. LPE;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
Koreksi Anda
