Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D di lingkungan kementerian Negara/lembaga berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN. (2) Tata cara penerbitan SPP, SPM, dan SP2D di lingkungan Kementerian Pertahanan berpedoman kepada Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Pertahanan mengenai mekanisme pelaksanaan anggaran belanja negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Koreksi Anda