Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
Penyelesaian pembayaran tagihan mulai dari diterimanya tagihan dari bank koresponden oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) sampai dengan ditransfernya dana ke rekening bank koresponden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
Koreksi Anda
