Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan penelitian dan pengujian meliputi: a. Kelengkapan dokumen pendukung SPM-LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4); b. Kebenaran penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM-LS; c. Kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM-LS; dan d. Ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM-LS. (2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan dan mengirimkan SP2D senilai tagihan atas beban rekening pengeluaran di Bank INDONESIA ke Rekening Obligo Penampungan Sementara Dalam Valuta Asing, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya SPM-LS dari KPA. (3) Bank INDONESIA mentransfer dana ke rekening bank koresponden sebesar nilai tagihan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima SP2D dari KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan realisasi L/C yang diterima bank koresponden, Bank INDONESIA menyampaikan Nodis kepada KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. (5) Berdasarkan Nodis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pencatatan realisasi L/C pada pengawasan L/C.
Koreksi Anda