Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada bank koresponden berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan.
(2) Berdasarkan tagihan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa, bank koresponden mengirimkan tagihan beserta dokumen L/C yang dipersyaratkan untuk mengajukan pembayaran kepada Bank INDONESIA.
(3) Berdasarkan dokumen tagihan yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan dokumen L/C serta menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas tagihan kepada KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak menerima dokumen tagihan dari bank koresponden.
(4) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA mengajukan permintaan pembayaran dengan SPM-LS kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilampiri dengan:
a. Ringkasan PKPBJ;
b. Fotokopi Surat Persetujuan Pembukaan L/C;
c. Fotokopi pemberitahuan tertulis dari Bank INDONESIA; dan
d. Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) KPA mengajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tertulis.
Koreksi Anda
