Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa mengajukan tagihan kepada bank koresponden berdasarkan prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan. (2) Berdasarkan tagihan yang diajukan oleh penyedia barang/jasa, bank koresponden mengirimkan tagihan beserta dokumen L/C yang dipersyaratkan untuk mengajukan pembayaran kepada Bank INDONESIA. (3) Berdasarkan dokumen tagihan yang diterima dari bank koresponden, Bank INDONESIA melakukan pemeriksaan dokumen L/C serta menerbitkan dan menyampaikan pemberitahuan tertulis atas tagihan kepada KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak menerima dokumen tagihan dari bank koresponden. (4) Berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA mengajukan permintaan pembayaran dengan SPM-LS kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dilampiri dengan: a. Ringkasan PKPBJ; b. Fotokopi Surat Persetujuan Pembukaan L/C; c. Fotokopi pemberitahuan tertulis dari Bank INDONESIA; dan d. Surat Setoran Pajak (SSP) sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (5) KPA mengajukan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 13 (tiga belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tertulis.
Koreksi Anda