Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembayaran PKPBJ, Bank INDONESIA menyediakan rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing.
(2) Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme LS dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening obligo penampungan sementara dalam valuta asing.
(3) Pembayaran PKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Koreksi Anda
