Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), KPA mengajukan surat permintaan pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA. (2) Surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. fotokopi PKPBJ; b. fotokopi daftar barang/jasa yang dikontrakkan; dan c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA. (3) Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan hal-hal sebagai berikut: a. membuka L/C sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pembukaan L/C; b. menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C kepada: 1. KPA; dan 2. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. (4) Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pencatatan untuk pengawasan L/C.
Koreksi Anda