Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), KPA mengajukan surat permintaan pembukaan L/C kepada Bank INDONESIA.
(2) Surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. fotokopi PKPBJ;
b. fotokopi daftar barang/jasa yang dikontrakkan; dan
c. dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Berdasarkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dan surat permintaan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. membuka L/C sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Persetujuan Pembukaan L/C;
b. menyampaikan surat pemberitahuan pembukaan L/C kepada:
1. KPA; dan
2. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
(4) Berdasarkan surat pemberitahuan pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, KPA dan KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pencatatan untuk pengawasan L/C.
Koreksi Anda
