Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 263-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN PERJANJIAN DALAM VALUTA ASING YANG DANANYA BERSUMBER DARI RUPIAH MURNI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan PKPBJ, KPA mengajukan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebesar nilai PKPBJ kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. ringkasan PKPBJ sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. daftar barang/jasa yang dikontrakkan;
c. surat pernyataan dari KPA bahwa PKPBJ mensyaratkan pembukaan L/C sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. arsip data komputer (ADK) data supplier dan data kontrak.
(2) Berdasarkan Surat Permintaan Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah melakukan pengujian atas ketersediaan pagu dan ringkasan PKPBJ.
(3) Dalam hal hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah sesuai dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menerbitkan Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebesar nilai PKPBJ.
(4) Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada KPA dan Bank INDONESIA.
(5) Surat Persetujuan Pembukaan L/C sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
